RADAR SURABAYA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai telah menyasar inti persoalan dalam pengurusan cukai rokok.
Upaya ini disebut sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik ilegal yang selama ini terjadi secara sistemik.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam penertiban industri hasil tembakau, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai di Jawa Timur.
“Langkah ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini berada di wilayah abu-abu,” ujar Chabibi dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tempe Unggul Protein, Tahu Tetap Jadi Pilihan Sehat Rendah Kalori
KPK–PPATK Telusuri Aliran Dana dan Praktik “Beternak Pita Cukai”
Dengan dukungan analisis transaksi keuangan dari PPATK, KPK mulai mengurai pola aliran dana mencurigakan serta dugaan praktik “beternak pita cukai”, yakni penggunaan pita cukai yang tidak sesuai kapasitas produksi.
Menurut Chabibi, pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan adanya jaringan besar yang terorganisir.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan telah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir.
“Jika pita cukai beredar tidak sesuai kapasitas produksi, berarti ada permainan sistemik. Ini pola yang terstruktur,” tegasnya.
Sorotan ke Produksi Rokok Ilegal
Chabibi juga menyoroti bahwa persoalan tidak hanya berhenti pada distribusi dan administrasi cukai, tetapi merambah ke produksi rokok ilegal yang masih marak.
Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas dalam menindak pabrik-pabrik rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu barang fisik. Pabriknya ada, jalurnya jelas. Kalau tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Hari Senin 13 April 2026 Stabil, Antam Nyaris Rp3 Juta per Gram
Menurutnya, KPK telah membuka peta persoalan sehingga kini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menindak hingga ke akar.
271 UMKM Rokok Madura Ikut Diperiksa
Dalam pengembangan kasus, sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura dikabarkan akan diperiksa.
Namun, tanpa tindakan tegas terhadap produksi ilegal, langkah tersebut dikhawatirkan hanya menjadi formalitas.
“Publik menunggu tindakan nyata. Bola kini di tangan Mabes Polri: menuntaskan atau membiarkan celah hukum tetap terbuka,” kata Chabibi.
KPK Periksa Pengusaha Rokok
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026 terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami mekanisme pengurusan cukai di lapangan.
“Apakah sudah sesuai prosedur baku atau tidak, itu yang menjadi materi pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. KPK akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.