Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fantastis! Nilai Transaksi TPPU Emas Ilegal yang Melibatkan Toko Emas Semar Capai Rp 25,9 Triliun

Nurista Purnamasari • Minggu, 12 April 2026 | 21:48 WIB
Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).
Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).

RADAR SURABAYA - Kasus jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan besar, termasuk menyeret Toko Emas Semar di Ngajuk telah mentapkan tiga tersangka. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut perdagangan emas dari tambang tanpa izin, tetapi juga mengandung unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,9 triliun sepanjang periode 2019–2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan pendekatan semi stand alone money laundering. 

Baca Juga: Konser Besar Pertama Setelah Hiatus, Justin Bieber Obati Kerinduan penggemar di Coachella 2026

“Konsep ini memungkinkan seseorang diproses dan dipidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Minggu (12/4).

Tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Sementara tiga tersangka yang ditetapkan adalah TW, DW, dan BSW, dimana salah satunya merupakan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.

Baca Juga: Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Bos Toko Emas Semar Terancam Jeratan Pencucian Uang

Ade menyebut akumulasi transaksi jual beli emas ilegal selama enam tahun mencapai Rp 25,9 triliun, terdiri atas pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir.

Pada 19–20 Februari 2026, Bareskrim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, yakni di Surabaya, Sidoarjo, dan Nganjuk.

Termasuk di kantor perusahaan dan Toko Emas Semar, gudang penyimpanan emas dan dokumen transaksi, serta lokasi distribusi emas batangan dan perhiasan yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Baca Juga: BWF Uji Coba Kok Sintetis, Siap Gantikan Kok Bulu di Turnamen Elite?

Sementara arang bukti yang disita meliputi dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti elektronik transaksi, emas perhiasan seberat 8,16 kg, emas batangan seberat 51,3 kg senilai Rp 150 miliar, dan uang tunai Rp 7,13 miliar (Rp 6,17 miliar dan USD 60 ribu).

“Penyidik berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan (follow the money) dan aset (follow the assets) sebagai wujud penegakan hukum progresif,” tegas Ade. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #nganjuk #toko Emas Semar #tppu #emas ilegal