Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

OTT Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Peras OPD untuk Beli Barang Branded hingga Beri THR Pejabat

Nurista Purnamasari • Minggu, 12 April 2026 | 05:51 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (dua dari kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Sabtu (11/4).
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (dua dari kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Sabtu (11/4).

RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dana hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang branded atau mewah hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forkopimda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya dipakai untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. 

Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Sempat Ucap “Mohon Maaf”

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan juga pemberian THR kepada Forkopimda,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat OPD bahkan harus meminjam dana atau menggunakan uang pribadi demi memenuhi permintaan bupati. 

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi. Modus ini bisa membuka jalan ke pengaturan proyek dan gratifikasi,” jelasnya.

Baca Juga: Siapa Penembak Mallaby saat Pertempuran di Surabaya? Begini Penjelasan Dukut Imam Widodo

KPK turut membawa adik bupati, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung, ke Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Jatmiko tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara Jatmiko diperiksa sebagai saksi. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan, karena hubungan kekerabatan dan posisinya sebagai pejabat, mengetahui praktik-praktik ini. Jadi kami ingin mendalami keterlibatannya,” katanya.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa Jatmiko hanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun Surabaya 

“Benar, adik Bupati Tulungagung ikut dibawa ke Jakarta usai OTT. Statusnya saksi, bukan tersangka,” tegasnya.

KPK menilai modus pemerasan yang dilakukan Gatut berbeda dari kasus-kasus sebelumnya. 

Ancaman yang digunakan bukan sekadar mutasi jabatan, melainkan surat pengunduran diri dan surat tanggung jawab mutlak.

“Biasanya ancaman dilakukan dengan rolling jabatan, tapi kali ini sejak awal sudah dikunci dengan surat pengunduran diri. Ini baru kami temukan,” jelas Asep.

Baca Juga: Tragedi Ujian Sains di Siak: Pelajar Tewas Akibat Ledakan Senapan 3D Rakitan

Selain Gatut, ajudannya Dwi Yoga Ambal juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Gatut Sunu Wibowo #ott bupati tulungagung #KPK #korupsi #tulungagung