Nurista Purnamasari• Jumat, 10 April 2026 | 18:55 WIB
Proses pengambilan SPMB tahun 2025 lalu. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)RADAR SURABAYA - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara tertib, transparan, dan akuntabel.Surat edaran tersebut mengatur karakteristik penerimaan murid SMK, tahapan pelaksanaan SPMB mulai dari perencanaan hingga pascapelaksanaan, serta imbauan agar dinas pendidikan provinsi menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aktif.Baca Juga: SPMB 2026 Berubah Total! Nilai TKA Kini Jadi Penentu Utama Kelulusan di Jawa TimurBeberapa poin penting yang diatur antara lain terkait prinsip pelaksanaan SPMB harus tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat.Kuota khusus minimal 15% dari daya tampung SMK diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.Kemudian prioritas domisili diberikan kepada calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah, maksimal 10% dari daya tampung.Baca Juga: BKKBN Sebut Angka Kelahiran Total di Jatim Mencapai 1,96 PersenUntuk tahapan seleksi mencakup penilaian rapor lima semester terakhir, prestasi akademik maupun nonakademik, serta tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.Ditjen Pendidikan Vokasi menegaskan bahwa penerimaan murid SMK harus memberi kesempatan luas bagi siswa dari berbagai latar belakang, termasuk kelompok rentan.Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya digitalisasi pengawasan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan jumlah murid per rombongan belajar sesuai standar.Baca Juga: PPDB 2026, Komisi E DPRD Jatim Minta Orang Tua Realistis Pilih Sekolah
Tahapan Pelaksanaan
Tahapan SPMB SMK 2026/2027 terdiri dari tiga fase utama: 1. Perencanaan: penetapan daya tampung oleh pemda dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana sekolah, serta sosialisasi program keahlian kepada masyarakat.
2. Pelaksanaan: pendaftaran dilakukan secara transparan, verifikasi dokumen prestasi dilakukan teliti, dan pengumuman hasil seleksi disampaikan terbuka. Semua proses, termasuk daftar ulang, tidak boleh memungut biaya.
3. Pascapelaksanaan: pemda wajib melakukan evaluasi, melaporkan hasil ke Kemendikdasmen, serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang aktif.
Dengan adanya kuota khusus bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta pengawasan berbasis digital, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat akses pendidikan vokasi di seluruh Indonesia. (net/nur)