RADAR SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi gudang penyimpanan dan tempat pengemasan gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau dikenal sebagai gas tertawa.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) setelah ditemukan indikasi peredaran produk Baby Whip secara ilegal di marketplace.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya menindak penyalahgunaan sediaan farmasi yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu! 8 Lokasi UTBK SNBT 2026 di Jatim, Jangan Sampai Salah Tempat Ujian
“Peredaran gas N₂O tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian merupakan pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat,” ujarnya di Jakarta.
Tim gabungan menemukan puluhan tabung gas N₂O berbagai ukuran, mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram, serta alat pengemasan seperti sealer, plastik segel, dan kardus kemasan bertuliskan Baby Whip. Di lokasi juga ditemukan nozzle sebagai alat bantu penggunaan gas.
Hasil investigasi sementara menunjukkan pelaku melakukan pengemasan sekunder tabung dan nozzle ke dalam dus sebelum dijual secara daring.
Tabung dan kemasan diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor di Bekasi.
Baca Juga: Polemik Sengketa Utang Pengelolahan Sampah Pemkot, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pihak Terkait
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa praktik tersebut melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Gas N₂O yang seharusnya digunakan di fasilitas medis atau industri pangan, disalahgunakan dengan cara dihirup untuk menimbulkan efek euforia.
Baca Juga: Empat Bulan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 149 Kasus dan Sita 524,68 Gram Sabu
“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, bahkan kematian,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menambahkan bahwa BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 untuk memperjelas ketentuan produksi dan peredaran N₂O, serta memastikan gas ini hanya digunakan sesuai standar keamanan pangan dan medis.
Dalam regulasi tersebut, N₂O hanya diizinkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dalam kemasan kecil maksimal 10 gram per unit, bukan dalam tabung besar seperti yang ditemukan pada produk Baby Whip.
Gas N₂O memiliki manfaat di bidang medis sebagai agen sedasi ringan dan analgesik, serta di bidang pangan sebagai propelan pembentuk busa krim.
Namun, penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga ahli dan di fasilitas resmi.
BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap gas medik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025.
Gas medik tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Viral! Wanita di Malang Terbuai Janji Manis, Ternyata Dinikahi Sesama Jenis
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan produk gas tertawa yang dijual bebas. Mari bersama menjadi konsumen cerdas yang memahami regulasi dan memilih produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” tutup Taruna Ikrar. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari