RADAR SURABAYA - Tenggat waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi berakhir pada 1 April 2026. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 16.026 penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor yang belum menyetorkan data kekayaan mereka.
Berdasarkan rekapitulasi pelaporan, belasan ribu pejabat yang belum melapor tersebar di berbagai instansi.
Sektor eksekutif menyumbang angka tertinggi dengan 10.926 orang dari total 346.690 wajib lapor.
Disusul sektor legislatif dengan 3.770 pejabat, serta 1.329 pejabat dari jajaran BUMN/BUMD. Sementara itu, dari sektor yudikatif hanya tersisa 1 orang yang belum melapor.
Meski masih ada ribuan pejabat yang belum menunaikan kewajiban, KPK menilai tingkat kepatuhan secara nasional sudah sangat baik. Dari total 432.138 wajib lapor, sebanyak 415.907 orang telah menyerahkan data harta kekayaannya.
“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan. Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/4).
Baca Juga: Pasar Kayoon Surabaya Disiapkan Jadi Ikon Wisata Batu Permata Nusantara
Budi menambahkan, tingginya tingkat pelaporan mencerminkan kepatuhan kolektif di berbagai sektor.
Ia menyoroti faktor keteladanan dari pimpinan negara, di mana Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memberikan contoh dengan melaporkan LHKPN tepat waktu.
“Instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi dan memperluas transparansi atas harta kekayaan pejabat,” ujarnya.
Tingkat Kepatuhan Per Sektor
Jika dilihat dari persentase kepatuhan, sektor yudikatif menempati posisi puncak dengan 99,99 persen.
Angka tersebut disusul oleh BUMN/BUMD dengan 97,06 persen, eksekutif sebesar 96,75 persen, dan legislatif yang mencapai 82,21 persen.
Sekretariat Kabinet juga disebut aktif mendorong kepatuhan para menteri di Kabinet Merah Putih serta pemangku kepentingan di daerah.
Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan ke Korea Selatan, Prabowo Bertemu Idol K-Pop Asal Indonesia
KPK memastikan laporan yang telah dinyatakan lengkap akan dipublikasikan secara terbuka.
Masyarakat diimbau ikut memantau harta kekayaan pejabat melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan partisipasi aktif warga, sistem LHKPN diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen pengawasan sosial. (kmp/nur)
Editor : Nurista Purnamasari