Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Menkomdigi Panggil Meta dan Google, Terancam Sanksi karena Tak Patuhi PP Tunas

Rahmat Adhy Kurniawan • Senin, 30 Maret 2026 | 22:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid/APF
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid/APF

RADAR SURABAYA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memanggil Meta dan Google setelah keduanya dinilai tidak mematuhi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.

Langkah tegas ini diambil menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembatasan akses anak oleh sejumlah platform digital yang berada di bawah naungan kedua perusahaan tersebut.

“Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3) dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Pengumuman SNBP 2026 Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Hasilnya Secara Online

Meta dan Google Dinilai Langgar Aturan Turunan PP Tunas

Menurut Meutya, pelanggaran yang dilakukan Meta dan Google merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Sejumlah platform seperti Threads, Facebook, Instagram (di bawah Meta), serta YouTube (di bawah Google) masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi.

Platform tersebut diwajibkan membatasi akses anak guna mencegah paparan konten yang tidak sesuai usia.

Namun, hingga dua hari setelah aturan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

TikTok dan Roblox Dapat Peringatan

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox.

Baca Juga: Earth Hour 2026 Ala Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Kolaborasi Eco Fashion Hingga Pembuatan Lilin Dari Limbah Minyak Goreng Bekas

Keduanya dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan agar TikTok dan Roblox segera memenuhi komitmen pembatasan akses anak.

Jika tidak, langkah tegas berupa pemanggilan resmi hingga sanksi lanjutan akan diberlakukan.

Ancaman Sanksi: Teguran hingga Pemutusan Akses

Dalam regulasi yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada platform digital yang melanggar.

Sanksi tersebut meliputi:

Teguran tertulis

Penghentian akses sementara

Pemutusan akses (blokir layanan)


Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

X dan Bigo Live Sudah Patuh

Meutya mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah mematuhi aturan PP Tunas secara penuh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan lebih mengutamakan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen terhadap regulasi Indonesia.

“Indonesia bukan hanya pasar digital, tetapi negara yang memiliki aturan hukum yang harus dihormati, terutama dalam upaya melindungi anak,” tegasnya.

Delapan Platform Jadi Fokus Awal PP Tunas

Sebagai tahap awal implementasi, PP Tunas menyasar delapan platform digital utama, yaitu:

YouTube

TikTok

Facebook

Threads

Instagram

X

Bigo Live

Roblox

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, seiring meningkatnya penggunaan platform digital di Indonesia.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#google #meutya hafid #komdigi #Meta #PP Tunas