RADAR SURABAYA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memanggil Meta dan Google setelah keduanya dinilai tidak mematuhi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.
Langkah tegas ini diambil menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembatasan akses anak oleh sejumlah platform digital yang berada di bawah naungan kedua perusahaan tersebut.
“Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2026 Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Hasilnya Secara Online
Meta dan Google Dinilai Langgar Aturan Turunan PP Tunas
Menurut Meutya, pelanggaran yang dilakukan Meta dan Google merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.
Sejumlah platform seperti Threads, Facebook, Instagram (di bawah Meta), serta YouTube (di bawah Google) masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi.
Platform tersebut diwajibkan membatasi akses anak guna mencegah paparan konten yang tidak sesuai usia.
Namun, hingga dua hari setelah aturan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
TikTok dan Roblox Dapat Peringatan
Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada TikTok dan Roblox.
Keduanya dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah menegaskan agar TikTok dan Roblox segera memenuhi komitmen pembatasan akses anak.
Jika tidak, langkah tegas berupa pemanggilan resmi hingga sanksi lanjutan akan diberlakukan.
Ancaman Sanksi: Teguran hingga Pemutusan Akses
Dalam regulasi yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada platform digital yang melanggar.
Sanksi tersebut meliputi:
Teguran tertulis
Penghentian akses sementara
Pemutusan akses (blokir layanan)
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
X dan Bigo Live Sudah Patuh
Meutya mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru platform X dan Bigo Live yang dinilai telah mematuhi aturan PP Tunas secara penuh.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan lebih mengutamakan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen terhadap regulasi Indonesia.
“Indonesia bukan hanya pasar digital, tetapi negara yang memiliki aturan hukum yang harus dihormati, terutama dalam upaya melindungi anak,” tegasnya.
Delapan Platform Jadi Fokus Awal PP Tunas
Sebagai tahap awal implementasi, PP Tunas menyasar delapan platform digital utama, yaitu:
YouTube
TikTok
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, seiring meningkatnya penggunaan platform digital di Indonesia.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan