Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dokter dan Tenaga Kesehatan Sudah Terpapar, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak

Lambertus Hurek • Senin, 30 Maret 2026 | 13:14 WIB
Penyakit campak perlu diwaspadai khususnya pada anak-anak. (IST)
Penyakit campak perlu diwaspadai khususnya pada anak-anak. (IST)

 

RADAR SURABAYA - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, merespons meningkatnya kasus campak dan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni di Jakarta, Senin 30 Maret.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series: Herdman Rotasi, Paes Cadangan?

Dia menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.

Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Personel TNI di UNIFIL Gugur Akibat Serangan Israel, Indonesia Desak Segera Investigasi

Melalui surat edaran ini, pihaknya menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan, antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” Andi menambahkan.

Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#waspada campak #apd #KLB #nakes #kemenkes ri #KLB Campak #tenaga kesehatan #campak #dokter