Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

2 Hari Jelang Deadline,  Lebih Dari 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Nurista Purnamasari • Minggu, 29 Maret 2026 | 23:09 WIB
Ilustrasi. (Radar Surabaya)
Ilustrasi. (Radar Surabaya)

RADAR SURABAYA - Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan ribuan pejabat untuk segera melaporkan kekayaannya. 

Hingga 26 Maret, tercatat 87,83 persen atau 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melapor, sementara 94.542 lainnya masih belum memenuhi kewajiban. 

Kondisi ini menimbulkan sorotan publik karena pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Baca Juga: Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Saat Lebaran, Ini Pesan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pencegahan korupsi. 

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.

Meski masih ada puluhan ribu pejabat yang belum melapor, KPK mengapresiasi tren positif kepatuhan yang terus meningkat. 

Baca Juga: Kardinal Katolik Dicegah Masuk Gereja Makam Suci Jelang Minggu Palma, Kebebasan Beribadah di Yerusalem Jadi Sorotan

Menurut Budi, capaian ini mencerminkan kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi. 

“Masih ada waktu tiga hari menjelang tenggat, sehingga pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD harus aktif memastikan seluruh pejabat di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan,” jelasnya.

KPK juga menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self-assessment, sehingga kesadaran diri setiap pejabat sangat diperlukan.

Baca Juga: Kasus Sempat Mencapai Ribuan, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Campak

Laporan harus disampaikan secara jujur, benar, dan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laporan yang telah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing. Kami berharap seluruh pejabat dapat melaporkan kekayaannya tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutur Budi.

KPK berharap tingkat kepatuhan pelaporan semakin meningkat hingga batas waktu berakhir. Dengan transparansi harta kekayaan, ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia dapat diperkuat. 

“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. Kami berharap kepatuhan optimal dapat tercapai, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” tutup Budi. (kmp/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#lhkpn 2026 #Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara #harta kekayaan #KPK #pejabat #lhkpn #pejabat negara