RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya pejabat yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Temuan ini mendorong KPK meminta kepala daerah dan inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa evaluasi penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk dalam aktivitas mudik Lebaran.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Mobil Pelat Merah Viral di Arteri Jombang Bukan Kendaraan Dinas
“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara maupun Aparatur Sipil Negara,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Budi menekankan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.
“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” kata Budi.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Mengapung di Bozem Jalan Barata Jaya Surabaya
Menurut KPK, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi. Risiko korupsi dapat muncul dari penyalahgunaan kewenangan maupun fasilitas negara.
Untuk itu, KPK mendorong inspektorat daerah memperkuat pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran.
Penguatan fungsi pengawasan disebut sebagai kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah pelanggaran berulang.
Dengan evaluasi dan pengawasan ketat, KPK berharap fasilitas negara benar-benar digunakan sesuai mandat, sehingga tidak menjadi celah korupsi maupun penyalahgunaan jabatan.
“Kami mengajak kepala daerah dan inspektorat untuk mengawal penggunaan kendaraan dinas agar tetap sesuai aturan, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Budi. (ant/nur)
Editor : Nurista Purnamasari