RADAR SURABAYA - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Baca Juga: Waspada! Jatim Hadapi Bencana Ganda 2026: Banjir Belum Usai, Kekeringan Sudah Mengintai
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3) malam.
Meutya menjelaskan bahwa aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang sudah ditetapkan sejak setahun lalu.
Pemerintah bahkan memberikan masa transisi satu tahun penuh kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegas Meutya.
Sejumlah platform digital menunjukkan tingkat kepatuhan berbeda. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.
Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, dan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut.
Baca Juga: Sejarah Lebaran Ketupat: Tradisi Wali Songo yang Menjadi Simbol Syukur dan Kebersamaan
Bigo Live bahkan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun, mengubah klasifikasi aplikasi di toko aplikasi menjadi 18+, serta menerapkan sistem moderasi berlapis dengan kecerdasan buatan dan verifikasi manual.
Sementara itu, Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun, sedangkan TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari