KPK Bahas Reaksi Publik Sebelum Alihkan Penahanan Yaqut, Ini Kronologinya
RADAR SURABAYA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat membahas potensi reaksi publik sebelum memutuskan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Laporan Antara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme internal lembaga, bukan keputusan individu.
“Tentu, iya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurutnya, pembahasan tersebut muncul dalam rapat internal setelah adanya permohonan dari keluarga mantan Menteri Agama itu terkait pengalihan status penahanan.
“Jadi, itu bukan keputusan pribadi. Itu adalah keputusan lembaga dan tentunya mempertimbangkan, pertama, apakah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian, dipertimbangkan juga terkait dampak dan hal lainnya,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga membahas strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah berjalan.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Dua hari kemudian, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour)
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Praperadilan Ditolak, Penahanan Sempat Dialihkan
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Rumah Yaqut Cholil Strategi Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK lalu menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan perubahan sikap KPK. Pada 23 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menyatakan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut.
Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan KPK.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan