RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki pendekatan berbeda, termasuk dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.
“Setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi yang berbeda, termasuk dalam penahanan tersangka,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) dikutip dari Antara.
Bukan Karena Sakit, Ini Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
KPK menegaskan bahwa penahanan rumah terhadap Yaqut bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan pihak keluarga yang telah diajukan sebelumnya.
Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menang Dramatis, Di Giannantonio Tempel Ketat
“Bukan karena sakit. Ada permohonan dari keluarga, lalu kami proses sesuai mekanisme,” kata Budi.
Hal ini membedakan perlakuan terhadap Yaqut dengan kasus lain, seperti yang pernah dialami mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sempat dibantarkan karena alasan medis sebelum meninggal dunia.
Yaqut Sempat Tidak Terlihat di Rutan KPK
Sebelumnya, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurut Silvia, informasi di dalam rutan menyebutkan bahwa Yaqut telah keluar sejak Kamis malam (19/3).
“Saya sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar sejak Kamis malam,” ujarnya.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri 21 Maret 2026 di dalam rutan.
“Menurut informasi dari dalam, beliau tidak ada,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memicu spekulasi di kalangan tahanan, meskipun belum ada kepastian saat itu.
Baca Juga: 10 Kepala Daerah Terjaring OTT, KPK Bongkar Pola Korupsi Berulang yang Mengkhawatirkan!
KPK Konfirmasi Status Tahanan Rumah Sejak 19 Maret
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah permohonan dari keluarga diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski menjalani tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Sebelumnya, ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan