RADAR SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah yang cenderung berulang, setelah mencermati 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pola dan modus yang digunakan dalam kasus-kasus tersebut memiliki kesamaan.
“Polanya serupa dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sejumlah modus yang kerap ditemukan antara lain suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa pola korupsi di tingkat daerah belum banyak mengalami perubahan.
Baca Juga: Tekan Risiko Cuaca Ekstrem, BMKG dan BPBD Jawa Timur Gelar OMC demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026
KPK menilai, persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem tata kelola, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas individu.
“Jika ditarik benang merahnya, hal tersebut merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” kata Budi.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa rangkaian OTT terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 harus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik lainnya.
Menurut Budi, peristiwa tersebut sekaligus menjadi sinyal penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi sistem maupun kepemimpinan.
“Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Data KPK mencatat, 10 kepala daerah yang terjaring OTT merupakan akumulasi penindakan sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026.
Pada 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara itu, hingga 20 Maret 2026, KPK kembali menetapkan lima kepala daerah sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo,
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Baca Juga: Libur Lebaran, Warga Tionghoa Surabaya Padati Gunung Kawi untuk Wisata Religi dan Healing
KPK berharap, temuan pola korupsi yang berulang ini dapat menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan memperkuat integritas, guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Berikut rincian 10 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026:
OTT Tahun 2025
Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur
Abdul Wahid – Gubernur Riau
Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah
Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi
OTT Tahun 2026 (hingga 20 Maret)
Maidi – Wali Kota Madiun
Sudewo – Bupati Pati
Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan
Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan