Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Andrie Yunus, Desak Perlindungan Maksimal untuk Korban

Rahmat Adhy Kurniawan • Rabu, 18 Maret 2026 | 19:19 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR menyampaikan pernyataan terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3) /ANTARA FOTO/Coky Christopher/app/agr
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan Komisi III DPR menyampaikan pernyataan terkait penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3) /ANTARA FOTO/Coky Christopher/app/agr

RADAR SURABAYA – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3), sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan panja menjadi langkah konkret DPR dalam memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.

“Apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja terkait kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus?” ujar Habiburokhman dalam rapat, yang disetujui seluruh anggota yang hadir.

Baca Juga: Bukan TNI AD, Ini Kesatuan Tiga Oknum Perwira Tentara yang Siram Air Keras ke Wajah Aktivis KontraS

DPR Kawal Ketat Proses Hukum

Selain membentuk panja, Komisi III DPR RI juga akan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan pihak terkait.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM,” kata Habiburokhman.

Dorong Sinergi Polri dan TNI

Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Minum Air Es Dianggap Tidak Baik Bagi Kesehatan, Ini Faktanya

Hal tersebut merujuk pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme peradilan koneksitas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer akan diproses di lingkungan peradilan umum.

LPSK Diminta Beri Perlindungan Menyeluruh

DPR meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarga, serta pihak lain yang berpotensi terdampak.

Selain itu, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan juga didorong untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal.

“Komisi III meminta LPSK bersama kementerian terkait memberikan pelayanan terbaik untuk pemulihan kesehatan Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

Polisi Ungkap Identitas Terduga Pelaku

Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa identitas tersebut diperoleh dari hasil pendalaman data kepolisian.

Empat Personel TNI Ditahan

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyebut keempatnya berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kronologi Singkat Penyerangan

Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.

Insiden terjadi setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktivis HAM dan dugaan keterlibatan aparat.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#andrie yunus #Habiburokhman #ham #dpr ri #LPSK #Ketua #Komisi III #aktivis