RADAR SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari total 47 SKPD, sebanyak 23 di antaranya disebut telah menyetorkan uang kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan setoran tersebut terjadi dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang sesuai permintaan AUL,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (14/3) malam.
Baca Juga: Tragedi Bukber SMAN 5 Bandung: Siswa Tewas Diduga Dikeroyok Pelajar Sekolah Lain
Meski demikian, KPK belum merinci satuan kerja perangkat daerah mana saja yang terlibat dalam penyetoran uang tersebut.
Struktur SKPD di Cilacap
Asep menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 47 SKPD di Kabupaten Cilacap. Komposisinya terdiri atas 25 badan atau dinas, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah tersebut.
Terungkap Lewat OTT Ramadhan
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026.
Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Bupati dan Sekda Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Selain Bupati Syamsul Auliya Rachman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang terkait proyek-proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat pimpinan daerah di Kabupaten Cilacap tersebut.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan