Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Bos Toko Emas Semar Terancam Jeratan Pencucian Uang

Nurista Purnamasari • Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:26 WIB

Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).
Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).

RADAR SURABAYA - Kasus perdagangan emas ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 25,9 triliun menyeret nama TW, bos Toko Emas Semar asal Nganjuk. Bareskrim Polri resmi menetapkan TW bersama dua orang lainnya, DW dan BSW, sebagai tersangka.

Status hukum ini menjadi awal dari ancaman serius yang tidak hanya menyasar kebebasan pribadi, tetapi juga imperium bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Jeratan Pasal Berlapis

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menjerat para pelaku dengan dugaan penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang.

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” ujarnya.

Ade menegaskan, penyidik menerapkan konsep “semi stand alone money laundering”, yang memungkinkan proses hukum pencucian uang dilakukan meski tindak pidana asal belum terbukti di pengadilan.

Dengan pendekatan ini, aliran dana mencurigakan dapat ditelusuri hingga ke berbagai aset milik tersangka.

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 8 Tahun 2010), TW dan rekan-rekannya dapat dijerat Pasal 3, 4, atau 5 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, kasus ini juga berpotensi menggunakan pasal lain, seperti Pasal 161 UU Minerba dengan sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan penjara maksimal 4 tahun atau denda sesuai ketentuan KUHP.

Menurut penyidik, emas yang diperjualbelikan diduga berasal dari pertambangan ilegal di Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Beberapa perkara terkait bahkan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

Barang Bukti dan Penggeledahan

Dalam tahap awal penyidikan, polisi menggeledah lima lokasi pada 19–20 Februari 2026, termasuk rumah dan Toko Emas Semar di Nganjuk serta tiga lokasi di Surabaya.

Dari penggeledahan tersebut, disita emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram senilai Rp 150 miliar, uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar (Rp 6,17 miliar dan USD 60 ribu).

Penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi dan ahli.

Tidak berhenti di situ, pada 13 Maret 2026, penggeledahan kembali dilakukan di tiga perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur, yakni PT Simba Jaya Utama (Sidoarjo), PT Indah Golden Signature (Surabaya), dan PT Suka Jadi Logam (Benowo, Surabaya).

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Ade Safri. (net/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #nganjuk #toko Emas Semar #tppu #sidoarjo #emas ilegal