Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Buntut Kasus Tambang Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun yang Menyeret Toko Emas Semar, Bareskrim Tahan Tiga Tersangka

Nurista Purnamasari • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:47 WIB

Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).
Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, juga menjadi sasaran penggeledahan Bareskrim Polri, Kamis (19/2).

RADAR SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan besar pengolahan tambang emas ilegal yang melibatkan transaksi hingga puluhan triliun rupiah.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga merembet pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui perdagangan emas di dalam negeri maupun luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK.

“Transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri dilakukan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin dalam kurun waktu 2019–2025,” ujarnya, Kamis (12/3).

Tambang ilegal tersebut dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat, dengan sebagian kasus sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp 25,9 triliun, baik dari pembelian maupun penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Terkait kasus tersebut, penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di lima lokasi, dua di antaranya berada di Kabupaten Nganjuk berupa rumah tinggal dan toko emas, serta tiga lokasi lain di Surabaya yang meliputi rumah tinggal dan perusahaan pemurnian emas.

Dari penggeledahan pada 19–20 Februari, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi, emas perhiasan seberat 8,16 kg, emas batangan sekitar 51,3 kg senilai Rp 150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, BSW, dan DW.

Selain pidana utama, Bareskrim juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pendekatan semi stand alone money laundering, yaitu penyidikan TPPU yang berjalan paralel tanpa menunggu selesainya pidana asal.

Tim Dittipideksus kemudian kembali menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Ade Safri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bukan hanya untuk menindak pelaku tambang ilegal, tetapi juga untuk memutus aliran dana hasil kejahatan yang berpotensi merusak sistem ekonomi nasional.

“Penyidik menggunakan pendekatan TPPU dengan konsep semi stand alone agar proses hukum bisa berjalan paralel dan lebih efektif,” pungkasnya. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#surabaya #tindak pidana pencucian uang #nganjuk #toko Emas Semar #tppu #tambang emas ilegal #sidoarjo