Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemerintah Batasi Anak Bermedsos, Dorong Ekosistem Digital Aman dan Edukatif

Nurista Purnamasari • Minggu, 8 Maret 2026 | 10:41 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

RADAR SURABAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9 Tahun 2026, yang dinilai sebagai langkah berani pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Namun, KPAI juga menekankan pentingnya strategi lanjutan agar kebijakan ini tidak mengabaikan hak anak atas informasi dan partisipasi.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia.

“Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya, Minggu (8/3).

Menurut Sylvana, aturan ini merupakan respons terhadap kegagalan mekanisme pengawasan mandiri (self-regulation) oleh platform digital selama ini.

Ia menilai Permenkomdigi sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap eksploitasi data anak dan paparan algoritma predator.

“Secara tidak langsung, Permenkomdigi melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sylvana menekankan bahwa pembatasan akses tidak boleh berarti pemutusan total terhadap hak anak untuk berkembang di dunia digital.

Ia mendorong pemerintah menyediakan ruang digital alternatif yang aman dan edukatif, serta mendorong industri teknologi menciptakan antarmuka khusus anak yang bebas dari iklan bertarget dan algoritma adiktif.

“Pemerintah perlu mendorong prinsip safety by design agar anak tetap bisa belajar dan berpartisipasi di ruang digital tanpa risiko eksploitasi,” tambahnya.

KPAI juga mengingatkan pentingnya pelibatan anak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak atas informasi dan partisipasi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka ruang bagi remaja untuk menyampaikan masukan terkait implementasi Permenkomdigi.

Selain itu, Sylvana mendorong dilakukannya literasi digital nasional yang masif dan kreatif, terutama di daerah dengan tingkat kerentanan tinggi.

Hal ini penting untuk mengurangi keresahan masyarakat dan mencegah dampak negatif dari kebijakan baru.

Ia juga mengingatkan tiga tantangan besar yang perlu dimitigasi seperti potensi munculnya joki akun palsu, risiko migrasi anak ke platform underground atau penggunaan VPN, dan kebutuhan komitmen maksimal dari platform digital dalam melindungi anak.

“Pemerintah harus mendesak platform dan penyedia layanan digital agar berkomitmen penuh melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital,” pungkas Sylvana.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pembatasan, tetapi harus diiringi dengan pemberdayaan dan partisipasi aktif anak dalam dunia digital yang sehat. (nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kpai #Ekosistem Digital #Pembatasan Medsos #komdigi #anak-anak