RADAR SURABAYA - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB setelah Richard Lee diperiksa selama empat jam.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum penahanan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes dengan hasil normal sehingga tersangka dapat beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Budi menambahkan, sebanyak 29 pertanyaan diajukan kepada Richard Lee dalam pemeriksaan kali ini. Barang-barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan dititipkan kepada kuasa hukum.
Sebelumnya, Richard Lee juga telah menjalani pemeriksaan perdana pada Januari dan Februari 2026 dengan total lebih dari 60 pertanyaan.
Praperadilan Ditolak
Upaya hukum Richard Lee untuk menggugat status tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” tegas Esthar dalam putusan.
Kasus ini bermula dari laporan dr Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada Desember 2024.
Ia menuding sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, mengalami overclaim atau komposisinya tidak sesuai dengan label kemasan.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Perseteruan keduanya sempat ramai di media sosial sebelum berlanjut ke jalur hukum.
Pantauan di Polda Metro Jaya, Richard Lee tampak digiring polisi menuju ruang tahanan dengan wajah tertutup masker dan memilih bungkam.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status lanjutan penahanan. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari