RADAR SURABAYA - Kasus besar penyelundupan narkoba kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/3/2026), hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Hakim memutuskan hukuman penjara selama lima tahun bagi Fandi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati tidak terbukti dalam fakta persidangan. Putusan ini dianggap sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton sabu berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Hal ini menjadi keadaan yang memberatkan terdakwa.
Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan Fandi selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Jaksa meyakini Fandi terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, Fandi disebut bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah besar. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari