RADAR SURABAYA - Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas setelah serangan militer Israel terhadap target di Iran memicu ancaman balasan dan meningkatkan risiko eskalasi kawasan.
Situasi ini tidak hanya mengguncang stabilitas regional, tetapi juga menguji konsistensi sikap negara-negara lain, termasuk Indonesia, dalam merespons konflik internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyampaikan penyesalan atas gagalnya perundingan dan meningkatnya eskalasi militer.
Pernyataan tersebut dinilai hati-hati dan diplomatis. Namun, di tengah penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara, pilihan diksi dinilai tidak sekadar persoalan bahasa, melainkan juga cerminan sikap politik luar negeri.
Guru Besar Diplomasi Universitas Jember (Unej) , Prof Agus Trihartono, menilai bahwa bahasa diplomatik yang terlalu datar berpotensi menimbulkan ambiguitas.
“Ketika terjadi serangan militer terhadap negara berdaulat, situasinya tidak netral. Ada pelaku dan ada korban.
Jika bahasa yang digunakan terlalu simetris, kesannya semua pihak berada di posisi yang sama. Padahal realitasnya tidak demikian,” ujarnya ketika dihubungi Radar Surabaya, Rabu (4/3).
Bebas Aktif Bukan Netral terhadap Pelanggaran
Indonesia selama ini menganut politik luar negeri bebas aktif. Prinsip tersebut kerap dimaknai sebagai sikap tidak memihak. Namun, menurut Agus, pemahaman itu kurang tepat.
“Bebas berarti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun. Aktif berarti berani menyuarakan prinsip ketika norma internasional dilanggar.
Jadi, bebas aktif bukan berarti netral terhadap pelanggaran hukum internasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang terjadi penggunaan kekuatan tanpa mandat internasional yang melanggar kedaulatan, maka menyebutnya sebagai pelanggaran merupakan bentuk konsistensi, bukan provokasi.
Mengutuk agresi, menurutnya, adalah upaya membela prinsip dasar nonagresi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Dalam konteks konflik Israel–Iran, Indonesia dinilai perlu menjaga keseimbangan antara kehati-hatian diplomatik dan ketegasan moral.
Ujian Konstitusi dan Piagam PBB
Agus mengingatkan bahwa sikap
Menurut Prof Agus, Indonesia seharusnya berpijak pada amanat konstitusi. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
“Itu bukan kalimat simbolik. Itu fondasi moral politik luar negeri kita,” katanya.
Selain itu, konsistensi terhadap Piagam PBB menjadi tolok ukur penting. Jika semua dinamika konflik hanya dipoles menjadi istilah “eskalasi”, dikhawatirkan garis antara pelaku dan korban menjadi kabur.
Menurutnya, Indonesia tidak harus menjadi negara yang paling keras bersuara. Namun, Indonesia juga tidak boleh menjadi negara yang paling samar dalam menyampaikan sikap.
Peluang dan Tantangan Peran Mediator
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan kesiapan Indonesia untuk berperan sebagai mediator dalam konflik tersebut.Gagasan ini dinilai memiliki legitimasi moral dan diplomatik.
Sebagai negara nonblok dengan populasi mayoritas Muslim dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, Indonesia memiliki modal normatif untuk menawarkan ruang dialog.
Namun, Agus mengingatkan bahwa mediasi bukan sekadar retorika. “Mediasi membutuhkan penerimaan semua pihak, dukungan kekuatan besar, serta kapasitas diplomasi yang intens dan berkelanjutan. Tanpa itu, peran mediator akan berhenti pada wacana,” jelasnya.
Ia menegaskan, kredibilitas mediator justru lahir dari konsistensinya terhadap norma dasar, yakni penghormatan terhadap kedaulatan dan larangan penggunaan kekuatan secara sepihak.
Dilema Keanggotaan Forum Perdamaian Global
Indonesia saat ini aktif dalam berbagai forum perdamaian internasional. Keterlibatan tersebut memberi akses dan legitimasi diplomatik.
Namun, dalam situasi eskalasi tajam, posisi itu juga bisa menjadi dilema.
Jika forum perdamaian tidak efektif mendorong deeskalasi atau terlalu dipengaruhi kepentingan geopolitik kekuatan besar, ruang gerak Indonesia dapat menyempit.
Dalam kondisi demikian, evaluasi partisipasi menjadi langkah yang realistis.
“Politik luar negeri bebas aktif mengharuskan setiap partisipasi Indonesia di lembaga internasional memberi kontribusi nyata bagi perdamaian. Jika tidak lagi produktif, opsi peninjauan ulang harus tetap terbuka,” ujarnya.
Wajah Politik Luar Negeri Indonesia
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu pernyataan pers, melainkan wajah politik luar negeri Indonesia di mata dunia.
Di tengah konflik Israel–Iran yang berpotensi meluas, Indonesia dituntut menjaga keseimbangan antara diplomasi dan ketegasan prinsip.
Bebas aktif bukan berarti diam terhadap pelanggaran, melainkan independen dalam menyuarakan keadilan.
Di tengah kompleksitas geopolitik global, ujian terbesar bukan hanya soal strategi, tetapi konsistensi karakter bangsa dalam membela kedaulatan dan hukum internasional.(rak)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan