Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Kuota Haji

Lambertus Hurek • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:54 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
 

RADAR SURABAYA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Maret 2026.

Mellisa menyatakan Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#korupsi kuota haji #KPK #gus yaqut #Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas