RADAR SURABAYA - Kasus kematian bocah berinisial NS, 13, di Sukabumi, Jawa Barat, terus menyita perhatian publik. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkap fakta baru bahwa NS tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu tirinya, tetapi juga dari ayah kandungnya.
Diyah menyampaikan bahwa keluarga terdekat sudah berulang kali mengingatkan kedua orang tua agar tidak melakukan kekerasan. Namun, peringatan itu selalu dibalas dengan kalimat, “Itu anak saya, urusan saya”.
“Kami bertemu dengan keluarga Uwak yang sangat dekat dengan Ananda NS. Dari mereka dan tetangga, kami mendapat informasi bahwa kekerasan dilakukan bukan hanya oleh ibu, tetapi juga ayah,” ujar Diyah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Kekerasan Berlangsung Bertahun-tahun
Menurut Diyah, kekerasan terhadap NS berlangsung intens selama empat tahun terakhir. Bentuknya mulai dari dipukul hingga ditampar.
Meski keluarga besar dan tetangga sempat mengingatkan, mereka akhirnya tidak berani lagi menegur karena selalu ditolak oleh orang tua NS.
“Dipukul, ditampar, bahkan ibu tiri juga sering melakukan kekerasan. Ketika diingatkan, jawabannya selalu sama, ‘Itu anak saya, jadi urusan saya,’” jelas Diyah.
Fakta Pemakaman dan Kondisi Sebelum Wafat
Diyah juga mengungkap bahwa ayah kandung NS tidak pernah hadir di pemakaman sang anak hingga 25 Februari 2026.
Lima hari sebelum meninggal, NS sempat sakit setelah pulang dari pondok pesantren, namun tidak pernah diperiksakan ke tenaga medis.
“Kami mendapatkan fakta bahwa sampai tanggal 25 Februari, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali. Padahal Ananda sempat sakit lima hari sebelum meninggal, tetapi tidak diperiksakan,” kata Diyah.
KPAI menilai kasus ini termasuk kategori filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua kandung maupun tiri.
Diyah mendesak aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal terkait penghambatan bertemu orang tua, penelantaran anak, hingga kekerasan.
“Kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida. Jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri,” tegasnya.
Kasus NS juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengungkap bahwa ayah NS diduga anggota geng.
Hal ini memperkuat dugaan adanya lingkungan keluarga yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi, menilai kasus NS harus menjadi momentum bagi pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak.
“Kasus ini tragis dan harus menjadi alarm. Negara wajib hadir untuk memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan, apalagi di lingkungan keluarga,” ujarnya. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari