RADAR SURABAYA - Fakta baru terkuak dari kasus pengemudi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hafiz Mahendra, 25, pengemudi Toyota Calya yang melawan arus hingga menabrak sejumlah kendaraan, ternyata tidak memiliki SIM maupun STNK saat kejadian berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan temuan tersebut.“Betul belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi,” kata Budi, Kamis (26/2).
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil Hafiz, yakni senjata tajam berupa golok dan badik, serta senjata api mainan.
Temuan ini membuat polisi mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana umum selain pelanggaran lalu lintas.
Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi ugal-ugalan dan melawan arah. Ia dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menambahkan bahwa Hafiz diduga menggunakan pelat nomor palsu saat kejadian.
“Diduga menggunakan nomor pelat palsu di Jalan Gunung Sahari, sehingga diberhentikan oleh anggota lantas Aiptu Basri dan Aipda Jimber. Namun pengemudi kabur dan melaju melawan arah,” jelas Reynold.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan
Aksi Hafiz sempat terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat mobil melaju melawan arus di tengah lalu lintas padat.
Seorang anggota polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan ke udara agar mobil berhenti, namun Hafiz tetap menancap gas dan menabrak sejumlah kendaraan.
Warga yang marah kemudian mengejar mobil dan memukulkan helm ke arah kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil dihentikan. (net/nur)