RADAR SURABAYA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) memusnahkan 500 kilogram benih lobak impor asal Korea yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak setelah terbukti terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A2.
Benih lobak yang diimpor oleh PT KSI sebelumnya telah melalui pemeriksaan administratif dan dinyatakan memenuhi persyaratan, termasuk dokumen Phytosanitary Certificate, Surat Izin Pemasukan Benih Hortikultura, serta prior notice.
Namun dalam tindakan karantina, petugas mengambil sampel untuk uji laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan benih positif terinfeksi bakteri Pseudomonas viridiflava yang termasuk OPTK kategori A2 sesuai Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025. Uji molekuler dan konfirmasi sequencing menunjukkan tingkat identitas mencapai 99,4 persen.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pejabat karantina melakukan pemusnahan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur, disaksikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri di Kabupaten Kediri guna mencegah penyebaran hama dan penyakit tumbuhan serta dampak terhadap kesehatan manusia dan kelestarian sumber daya hayati.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan tindakan tersebut merupakan komitmen melindungi sumber daya hayati pertanian di Jawa Timur dan Indonesia dari ancaman OPTK. Ia juga mengimbau pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan karantina guna mendukung sistem biosekuriti nasional dan ketahanan pangan. (*)
Editor : Lambertus Hurek