RADAR SURABAYA - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan. Enam santriwati di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pimpinan ponpes yang dikenal sebagai dai kondang.
Para korban merupakan santri kalong, yaitu santri yang tidak menetap di pesantren dan hanya datang untuk mengaji. Sebagian besar tinggal di sekitar wilayah tersebut.
EY, 55, orang tua salah satu korban, mengungkapkan bahwa ia mulai curiga setelah melihat perubahan sikap drastis pada putrinya.
“Anak saya sering melamun, tiba-tiba menangis tanpa sebab,” ujar EY saat ditemui di Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/2).
Setelah memeriksa ponsel anaknya, EY menemukan percakapan yang berisi pengakuan dugaan pelecehan oleh oknum guru.
EY kemudian memanggil beberapa teman anaknya untuk dimintai keterangan secara kekeluargaan. Hasilnya, lima santriwati lainnya mengaku mengalami perlakuan serupa.
Dugaan Modus dan Pola Pelecehan
Menurut pengakuan korban, pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin ketaatan untuk membungkam para santriwati.
“Anak-anak itu didoktrin untuk patuh. Kalau ada kejadian, mereka diberi doa dan seolah-olah itu bagian dari transfer ilmu,” tutur EY.
EY juga mengungkapkan bahwa dua korban pernah diajak ke hotel di Kecamatan Kadudampit sebanyak tiga kali dan mendapat perlakuan tidak senonoh secara berulang.
EY menyebut perjuangan melaporkan kasus ini tidak mudah. Ia mengaku sempat didatangi sejumlah pihak yang menawarkan uang agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mereka datang membawa map dan menawarkan uang. Saya marah. Ini bukan soal uang, ini soal masa depan anak kami,” tegasnya.
Dua korban telah melapor ke polisi. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, menyebut bahwa dugaan pelecehan terjadi sejak 2021 saat korban berusia 14–15 tahun.
“Sekarang bahkan ada korban yang sudah berusia 18 tahun. Dugaan ini sudah muncul sejak 2023, tapi terkendala intimidasi dan ancaman verbal,” jelas Rangga.
Modus pelaku disebut beragam, mulai dari bujuk rayu, dalih pengobatan, hingga pemberian ijazah.
Dugaan tindakan tidak sampai pada hubungan badan, namun melibatkan perbuatan meraba, mencium, dan membawa korban ke hotel.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami trauma berat. Beberapa bahkan sempat berhenti sekolah.
“Trauma sekali, sampai sering menangis. Ada yang dibujuk untuk lanjut sekolah paket karena sempat berhenti,” ujar Rangga.
Saat ini, pendamping hukum telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan lanjutan. Kasus ini ditangani oleh Polres Sukabumi, sesuai yurisdiksi lokasi kejadian.
Kasus santriwati di Sukabumi ini menambah daftar panjang peristiwa pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren dan instansi pendidikan. Kejadian serupa masih kerap terjadi. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari