Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bripda Mesias Siahaya, Brimob yang Pukul Pelajar Pakai Helm hingga Meninggal Resmi Dipecat

Nurista Purnamasari • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:33 WIB

 

Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku yang pukul pelajar dengan helm hingga meninggal resmi dipecat dengan tidak hormat.
Bripda Mesias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku yang pukul pelajar dengan helm hingga meninggal resmi dipecat dengan tidak hormat.

RADAR SURABAYA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).

Keputusan ini diambil setelah majelis menilai MS terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, termasuk saksi korban, baik secara langsung maupun daring.

“Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut,” ujarnya, Selasa (24/2).

Dadang menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan.

“Hasil sidang ini adalah bukti nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Polres Tual sebelumnya menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara.

Peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Saat berada di Desa Fiditan, Kota Tual, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan taktis untuk melakukan pengamanan.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Kapolda Maluku memastikan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (cnn/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#Bripda Mesias Siahaya Dipecat #maluku #pelajar meninggal #aniaya pelajar #polda maluku