Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perjanjian Dagang Indonesia–AS Tuai Polemik, Klausul Sertifikasi Halal Dinilai Bermasalah

Rahmat Adhy Kurniawan • Selasa, 24 Februari 2026 | 10:17 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026.

RADAR SURABAYA – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu polemik baru.

Klausul terkait sertifikasi halal dalam dokumen Agreements on Reciprocal Trade dinilai sejumlah kalangan berpotensi melonggarkan kewajiban label halal bagi produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia.

Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump setelah melalui proses negosiasi berbulan-bulan.

Dalam Pasal 2.9, disebutkan Indonesia akan membebaskan produk-produk manufaktur AS dari persyaratan serta pelabelan halal.

Produk yang dimaksud mencakup kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya.

Sementara itu, Pasal 2.22 mengatur bahwa Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries (SMIIC).

Klausul inilah yang memantik kritik dari sejumlah pihak.

Dinilai Bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal

Sejumlah pengamat dan tokoh keagamaan menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Dikutip dari BBC Indonesia, Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, meminta masyarakat Muslim lebih selektif dalam membeli produk yang tidak mencantumkan sertifikat halal resmi.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten pada regulasi nasional dan tidak tunduk pada tekanan perdagangan internasional.

Direktur Fiscal Justice Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut klausul tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan regulasi (regulatory asymmetry).

Pasalnya, pelaku usaha domestik—termasuk UMKM—tetap diwajibkan memenuhi seluruh prosedur sertifikasi halal.

“Jika produk AS mendapat pengecualian, maka ada potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal,” ujarnya.

 

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran Standar

Pemerintah membantah adanya kelonggaran total terhadap produk AS. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan seluruh produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Adapun produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Pemerintah juga menyebut kedua negara telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) yang memungkinkan pengakuan bersama sertifikat halal tanpa menurunkan standar pengawasan.

Dampak bagi Industri Halal Nasional

Isu ini menjadi sensitif karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Data Dukcapil Kemendagri mencatat lebih dari 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam.

Hingga Oktober 2025, tercatat sekitar 9,6 juta produk telah bersertifikat halal. Industri halal bahkan menjadi salah satu pilar dalam visi Indonesia sebagai pusat industri halal global pada 2045.

Peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian, menilai klausul tersebut bisa menggeser posisi Indonesia dari halal-setter (penentu standar) menjadi halal-taker (penerima standar).

Jika negara lain seperti Australia, Brasil, atau India meminta perlakuan serupa, dampaknya bisa meluas terhadap sistem jaminan halal nasional.

Suara Pelaku UMKM: Khawatir Tergerus Impor

Di tingkat akar rumput, kekhawatiran mulai muncul. Sejumlah pelaku UMKM, khususnya di sektor kosmetik dan parfum, menilai kelonggaran label halal berpotensi memicu lonjakan produk impor.

Mereka khawatir persaingan menjadi tidak seimbang jika produk luar negeri mendapatkan kemudahan yang tidak dinikmati produsen lokal.

Antara Diplomasi Dagang dan Kedaulatan Regulasi

Perjanjian dagang Indonesia–AS menunjukkan dinamika antara kepentingan ekspor-impor dan perlindungan regulasi domestik.

Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan kewajiban halal, sementara sejumlah pihak menilai klausul perjanjian membuka ruang interpretasi yang bisa melemahkan aturan nasional.

Ke depan, transparansi implementasi serta konsistensi penegakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan menjadi kunci.

Sebab, bagi mayoritas masyarakat Indonesia, sertifikasi halal bukan sekadar standar teknis perdagangan, melainkan bagian dari perlindungan konstitusional dan kepercayaan publik.

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries #presiden donald trump #label halal #Teddy Indra Wijaya #presiden prabowo subianto #Agreements on Reciprocal Trade #sertifikasi halal