Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Rumah Diagunkan Rp700 Juta, Dibayar Rp2,8 Miliar, Kini Malah Beralih Nama! Korban KSU Unggul Makmur Mengadu ke DPD RI

Rahmat Adhy Kurniawan • Selasa, 24 Februari 2026 | 05:47 WIB

Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengaduan Isa Krristina.
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengaduan Isa Krristina.

RADAR SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kembali mencuat.

Isa Kristina, istri almarhum Solikin, mengadu ke anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, guna meminta pendampingan dan keadilan atas peralihan sertifikat rumah yang disebut dilakukan secara sepihak.

Isa mengaku haknya sebagai ahli waris dirugikan setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama ke pihak koperasi tanpa sepengetahuan keluarga.

Kronologi Pinjaman Rp700 Juta

Menurut Isa, persoalan bermula pada Juni 2016 saat suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur. Dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni rumah tinggal dan sebidang tanah sawah, dijadikan agunan.

“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp700 juta. Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Isa.

Tak hanya itu, tanah sawah yang turut dijadikan jaminan disebut telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Jika dijumlahkan dengan total angsuran, Isa menilai pembayaran telah mencapai Rp2,8 miliar—jauh melampaui nilai pokok pinjaman.

“Angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar dari penjualan sawah, total Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Rumah Beralih Nama Usai Debitur Wafat

Isa mengungkapkan, suaminya meninggal dunia pada 2019. Namun, pada 2023 ia baru mengetahui bahwa rumah yang dijaminkan telah beralih nama kepada pemilik koperasi sejak 2022.

“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama. Padahal suami saya sudah meninggal pada 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Upaya klarifikasi telah dilakukan, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan Isa dan anaknya. Namun, menurutnya, tidak ada tanggapan dari pihak koperasi.

Selain itu, Isa telah melaporkan kasus ini ke Dinas Koperasi, Pengadilan Negeri Kepanjen, hingga kepolisian. Gugatan perdata dinyatakan tidak dikabulkan.

Sementara itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda dan dugaan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke Polres. Keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.

LaNyalla Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Menanggapi aduan tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.

“Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

LaNyalla menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar serta dugaan peralihan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris.

Ia menyebut, jika benar terjadi tanpa prosedur sah, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum.

Ia juga mendorong agar penanganan perkara tidak hanya menggunakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, tetapi juga mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disamarkan.

“Jika ada aset yang dialihkan atau disembunyikan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” tegasnya.

Desakan Evaluasi dan Peran Satgas Anti-Mafia Tanah

LaNyalla turut menyinggung keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN. Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

Secara kelembagaan, ia juga mendorong Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran serius, izin usaha dinilai layak untuk dibekukan.

Harapan Korban: Rumah Kembali ke Ahli Waris

Akibat sengketa tersebut, Isa dan lima anaknya kini tidak lagi menempati rumah yang disengketakan. Mereka terpaksa menumpang di rumah kerabat dan berpindah-pindah tempat kos.

“Saya hanya ingin hak kami dikembalikan. Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan KSU Unggul Makmur ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya para nasabah koperasi.(rak)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#dpd ri #koperasi serba usaha #LaNyalla Mahmud Mattalitti #KSU