RADAR SURABAYA - Dunia kepolisian kembali diguncang kasus narkoba. Kali ini AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, bersama seorang Kanit berinisial N, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di wilayah Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa setelah sebelumnya eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena terbukti terlibat jaringan narkoba.
Kasus dugaan keterlibatan AKP Arifan mencuat setelah Polres Tana Toraja lebih dulu mengamankan dua orang tersangka, ET dan O, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku menyetor uang sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, enggan berkomentar banyak terkait penangkapan ini. “Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2).
Meski demikian, Luckyto menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Toraja Utara.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal. Intinya tidak ada tempat untuk oknum yang main-main apalagi persoalan narkoba. Ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya,” tegasnya.
Ironisnya, dua pekan sebelum namanya terseret kasus ini, AKP Arifan sempat memimpin penangkapan seorang tenaga kesehatan berinisial VA, 31, yang kedapatan membawa sabu.
Saat itu, Arifan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ucapnya kala itu.
Kini, pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah dirinya sendiri diduga menerima setoran dari jaringan narkoba. (trn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari