RADAR SURABAYA - Nenek Elina Widjajanti, 80, menolak damai dengan terlapor S, dkk dalam laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya.
Hal itu disampaikan setelah nenek Elina didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan klarifikasi tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/2) siang.
"Jadi pemanggilan kali ini terkait dengan permohonan pihak terlapor mengenai untuk dilaksanakan RJ (restorative justice). Terus kemudian tadi sudah disampaikan di dalam ada beberapa penawaran," ungkap Kuasa Hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja, Kamis (19/2).
Ditambahkan Wellem, beberapa penawaran diantaranya objek yang berubah nama itu akan dikembalikan seperti semula. Kemudian bangunan rumahnya akan didirikan.
"Katanya si gitu. Tetapi kami tadi menanyakan mengenai bentuk penawaran terus kemudian barang-barang yang hilang tersebut, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Termasuk dokumen-dokumen 7 SHM ya yang sudah hilang sudah kami lakukan pemblokiran," terangnya.
Dia melanjutkan, untuk pihak terlapor belum ada tanggapan mengenai nominal. "Tadi sudah saya jelaskan ke terutama ke nenek sama ke penghuni rumah yang merasa barangnya kehilangan disitu pada prinsipnya kami keberatan. Jadi kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan nenek Elina Widjajanti secara langsung kepada wartawan. "Ya dilanjutkan aja (proses hukum). Ya kecewa. Barang-barang saya habis semua saya tidak bisa ngambil apapun dan saya diangkat ke atas sudah saya mau jalan keluar sendiri. (Ya) trauma," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.
"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1).
Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.
"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu," bebernya. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari