Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim Tegaskan Pengawasan Berlapis Dana Hibah, Libatkan APIP hingga Masyarakat

Andy Satria • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:24 WIB
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan penyaluran dana hibah dilakukan dengan sistem pengawasan berlapis dan berkelanjutan.

Pengawasan tersebut diterapkan sejak tahap pengusulan proposal hingga laporan pertanggungjawaban akhir penerima hibah.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi melekat dalam seluruh siklus pengelolaan hibah sebagai bagian dari pelaksanaan APBD.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2).

Pengawasan Internal dan Eksternal

Adi menjelaskan, pengawasan dana hibah dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal. Secara internal, pengawasan dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Sementara secara eksternal, audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, fungsi kontrol juga dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat.

Masyarakat pun dilibatkan melalui mekanisme pengaduan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Pengawasan ada dari APIP, BPK, DPRD selaku wakil rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua bagian dari pengawasan,” jelasnya.

Sorotan Dugaan Korupsi Pokir

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Persidangan turut menyoroti sistem dan siklus pengawasan dana hibah yang diterapkan pemerintah daerah.

Adi menegaskan bahwa aspek yang menjadi perhatian adalah pengawasan yang melekat dalam siklus hibah, khususnya pada domain organisasi dan tata kelola internal.

Tahapan Verifikasi Ketat

Pemprov Jatim menegaskan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap awal pengusulan. Proposal calon penerima hibah diverifikasi secara

berjenjang, mulai dari Sekretariat DPRD hingga organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan untuk mencegah potensi penyimpangan, seperti kelompok masyarakat (pokmas) fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap.

Selanjutnya, dilakukan reviu oleh APIP sebelum masuk tahap penganggaran. Pada tahap ini, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui rapat Badan Anggaran, rapat komisi, rapat fraksi, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.

Dilengkapi NPHD dan Pakta Integritas

Setiap penyaluran dana hibah juga dilengkapi dokumen hukum, seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Setelah dana direalisasikan, pengawasan tetap berjalan melalui laporan pertanggungjawaban penerima hibah.

“Ini bagian dari upaya memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukannya,” pungkas Adi.(sam)

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#naskah perjanjian hibah daerah #nphd #Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak #dana hibah #SPTJM #Adi Sarono #Pemerintah Provinsi Jawa Timur #pemprov jatim