RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga petinggi Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019.
Dana hibah senilai Rp 400 juta yang semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan adalah laporan fiktif. Bangunan asrama yang dilaporkan sebagai hasil dana hibah sebenarnya sudah ada sejak lama. Ini jelas merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MFR selaku Ketua Ponpes, serta dua kakak beradik pengasuh pondok, RKA dan MR.
Alifin menjelaskan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
“Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah, tidak satu persen pun dipakai untuk membangun asrama,” tegas Alifin, Rabu (11/2).
Menurut Alifin, modus yang digunakan adalah laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Bangunan asrama yang dilaporkan sebagai hasil dana hibah ternyata sudah berdiri lama dan dibangun dengan biaya mandiri dari pihak yayasan maupun santri.
Dana hibah yang diterima kemudian digunakan oleh tersangka MR dan RKA untuk membeli dua bidang tanah seluas masing-masing 90 meter persegi di lokasi dekat pondok.
“Uang diterima oleh Ketua Pondok (MFR), lalu diserahkan kepada dua pengasuh pondok (MR dan RKA) untuk pembelian tanah tersebut,” tambahnya.
Tanah yang dibeli rencananya akan digunakan untuk usaha koperasi dan perbankan pribadi, meski hingga kini proses balik nama belum dilakukan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tersangka RKA dan MFR langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik menuju Rutan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, perlakuan berbeda diberikan kepada tersangka MR yang ditetapkan sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatan memburuk. Berdasarkan resume medis, MR tidak mampu beraktivitas normal dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
“Tersangka MR bergantung pada bantuan orang lain untuk aktivitas harian. Bahkan selama proses pemeriksaan hingga berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik datang langsung ke kediamannya,” jelas Alifin. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari