Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelanggaran Administrasi Impor, Bea Cukai Tutup Tiga Toko Perhiasan Mewah

Nurista Purnamasari • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:41 WIB

 

Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan di toko perhiasan mewah.
Petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan di toko perhiasan mewah.

RADAR SURABAYA - Tiga toko perhiasan mewah di Jakarta disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi (high value goods), yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Penyegelan dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan ternama, termasuk Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

“Untuk saat ini ada tiga toko yang disegel. Ke depan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi, tidak hanya satu outlet,” ungkap Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto.

Siswo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap barang impor bernilai tinggi yang diduga tidak seluruhnya tercatat dalam pemberitahuan impor.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor,” ujarnya, Kamis (12/2).

Menurut Siswo, langkah ini menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar Bea Cukai menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang selama ini sudah berjalan.

“Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di outlet mereka untuk kami sandingkan dengan dokumen impor yang telah dilaporkan. Jika ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan tindakan sesuai ranah administrasi,” jelasnya.

Siswo menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian dengan menyandingkan dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data yang dimiliki Bea Cukai.

Apabila terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak impor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia menambahkan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan administratif, bukan pidana.
“Kami mencoba mengeliminir ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegasnya.

Selain itu, pihak manajemen atau pemilik toko perhiasan yang disegel diminta memberikan penjelasan secara detail kepada Bea Cukai terkait barang-barang yang ada di brankas maupun etalase.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya. Kami meminta pihak administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan apakah barang tersebut sudah dikenakan pungutan negara atau belum,” imbuh Siswo.

Toko yang disegel termasuk Tiffany & Co., brand perhiasan asal Amerika Serikat yang berdiri sejak 1837 dan kini menjadi bagian dari grup LVMH.

Perusahaan ini dikenal sebagai produsen perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lainnya.
Dengan reputasi global, Tiffany & Co. memiliki jaringan toko di berbagai negara, termasuk Indonesia. (dtk/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#bea cukai #amerika serikat #pelanggaran administrasi #jakarta #impor barang #direktorat jenderal bea dan cukai #toko perhiasan mewah