RADAR SURABAYA - Meskipun sudah sering terjadi, lagi-lagi miras oplosan menelan korban jiwa. Sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang setelah diduga mengonsumsi minuman keras campuran Vodka Bigboss dengan minuman energi serbuk.
Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi akibat miras oplosan yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu (11/2) pagi ketika RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujarnya, Kamis (12/2).
Menurut Dony, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, 49, selaku pemasok Vodka Bigboss di wilayah Subang, serta JM, 50, pemilik toko yang menjual minuman tersebut kepada korban.
Sementara dua orang lainnya, PNM, 29, dan EH ,18, masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini bermula sejak Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), ketika para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, seperti sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja. Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari kios dan warung sekitar lokasi kejadian.
Gejala yang dialami korban meliputi pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Dari pemeriksaan awal, campuran Vodka Bigboss dengan minuman energi sachet diduga menjadi pemicu keracunan berat.
Polisi masih mendalami kandungan dalam minuman tersebut, termasuk kemungkinan adanya zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam kasus miras oplosan.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Dony.
Tragedi miras oplosan di Subang menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras ilegal.
Selain menimbulkan korban jiwa, miras oplosan juga berpotensi merusak kesehatan secara permanen. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari