Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Resmi Dimulai 13 Maret, Ini Aturan Lengkapnya
Rahmat Adhy Kurniawan• Kamis, 12 Februari 2026 | 05:20 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026
RADAR SURABAYA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan langkah tersebut diambil guna menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/2) dikutip dari Antara.
Kendaraan yang Dibatasi Selama Lebaran 2026
Pembatasan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Kendaraan yang terdampak kebijakan ini meliputi:
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Kendaraan pengangkut hasil galian dan tambang
Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu
Sementara itu, kendaraan dengan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi, kecuali yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Angkutan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Kemenhub juga menetapkan sejumlah kendaraan tetap dapat beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, yaitu kendaraan yang mengangkut:
BBM dan BBG
Hewan ternak
Pupuk
Bantuan bencana alam
Barang kebutuhan pokok (dengan syarat tidak kelebihan muatan dan dimensi)
Khusus angkutan barang pokok, operator wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Wajib Lengkapi Surat Muatan
Kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan resmi yang:
1. Diterbitkan oleh pemilik barang
2. Memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik
3. Ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan
SKB Tiga Lembaga untuk Pengaturan Arus Mudik 2026
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh: Kemenhub, Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum.
Aan menegaskan, lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran menjadi pertimbangan utama penerapan aturan ini.
“Diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan, perlu ada pengaturan kendaraan logistik,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembatasan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.