Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026 Resmi Dimulai 13 Maret, Ini Aturan Lengkapnya

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 12 Februari 2026 | 05:20 WIB

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.

Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

RADAR SURABAYA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan langkah tersebut diambil guna menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

 “Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/2) dikutip dari Antara. 

Kendaraan yang Dibatasi Selama Lebaran 2026

Pembatasan berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Kendaraan yang terdampak kebijakan ini meliputi:

Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih

Mobil barang dengan kereta tempelan

Mobil barang dengan kereta gandengan

Kendaraan pengangkut hasil galian dan tambang

Kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu

Sementara itu, kendaraan dengan dua sumbu tetap diperbolehkan beroperasi, kecuali yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Angkutan yang Dikecualikan dari Pembatasan

Kemenhub juga menetapkan sejumlah kendaraan tetap dapat beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, yaitu kendaraan yang mengangkut:

BBM dan BBG

Hewan ternak

Pupuk

Bantuan bencana alam

Barang kebutuhan pokok (dengan syarat tidak kelebihan muatan dan dimensi)


Khusus angkutan barang pokok, operator wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Wajib Lengkapi Surat Muatan

Kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan membawa surat muatan resmi yang:

1. Diterbitkan oleh pemilik barang

2. Memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik

3. Ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan

SKB Tiga Lembaga untuk Pengaturan Arus Mudik 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh: Kemenhub, Korlantas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum. 

Aan menegaskan, lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran menjadi pertimbangan utama penerapan aturan ini.

“Diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan, perlu ada pengaturan kendaraan logistik,” jelasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pembatasan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#pembatasan operasional angkutan barang #idul fitri #Kemenhub