RADAR SURABAYA - Pemerintah memastikan program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan pada 2026 dengan skema reguler dan adaptif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa bansos reguler berupa bantuan sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menyasar 18 juta keluarga penerima manfaat, dengan anggaran mencapai Rp 17,5 triliun.
Selain itu, bansos adaptif juga disiapkan untuk korban bencana di Sumatera dan daerah lain dengan alokasi Rp 2,3 triliun.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menegaskan bahwa total anggaran bansos yang dikelola Kemensos untuk asistensi dan rehabilitasi sosial mencapai Rp 20 triliun.
“Bansos bantuan sembako dan program keluarga harapan menyasar 18 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sebesar Rp 17,5 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kemensos telah menyalurkan lebih dari Rp 17 triliun, sementara sisanya akan disalurkan pada Januari hingga Maret.
“Artinya ini insyaallah sampai lebaran dan kami akan salurkan pada triwulan kedua nanti di bulan April, Mei, dan Juni,” jelasnya.
Penerima manfaat bansos bersifat dinamis karena berpedoman pada data tunggal yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia agar distribusi lebih merata.
“Maka itu penerima manfaat bisa jadi di triwulan pertama dapat, di triwulan kedua dapat, mungkin di triwulan tiga tidak dapat. Atau sebaliknya, ada yang belum pernah mendapatkan, nah sekarang kemudian mendapatkan bantuan sosial,” terang Gus Ipul.
Menurut catatan Kemensos, bansos reguler seperti PKH dan bantuan sembako menjadi program utama dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara bansos adaptif untuk bencana diarahkan pada daerah terdampak banjir dan gempa di Sumatera, dengan mekanisme distribusi cepat melalui koordinasi pemerintah daerah.
Data BPS menunjukkan bahwa jumlah keluarga penerima manfaat bansos terus berubah mengikuti hasil pemutakhiran data sosial ekonomi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat di desil 1 hingga 5 yang masuk kategori miskin dan rentan. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari