.
RADAR SURABAYA - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), TA, dan Komisaris PT DSI, RL, akhirnya resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penahanan itu terkait kasus dugaan fraud perusahaan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujarnya, Selasa (10/2).
Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, TA dicecar 85 pertanyaan, sementara RL menghadapi 138 pertanyaan dari penyidik.
Selain TA dan RL, polisi juga menetapkan MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, sebagai tersangka. Namun, MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.
Kasus dugaan fraud ini mencakup tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan, hingga penipuan melalui media elektronik. Perkara diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Ade Safri menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Lebih jauh, penyidik juga menambahkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Ade Safri. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari