RADAR SURABAYA - Regulasi distribusi LPG 3 kilogram (kg) bakal dirombak untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Skema ini akan diuji coba di sejumlah kota mulai tahun ini.
Kebijakan berbasis KTP dan penerapan satu harga nasional ini diharapkan mampu memperbaiki sistem subsidi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat keadilan energi.
“Bisa dilaksanakan tahun ini. Kita ingin agar benar-benar tepat sasaran, sehingga seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sesuai dan sama,” ujarnya dalam podcast resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/2).
Laode menjelaskan, pemerintah tidak ingin mengulang kesalahan kebijakan sebelumnya yang langsung diterapkan secara nasional tanpa persiapan matang.
“Kita belajar dari kasus Februari lalu, ada aturan baru langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang ada enam bulan pelatihan dulu, misalnya di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk mempelajari tantangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kewajiban membawa KTP bukan lagi hambatan teknis karena akses teknologi sudah menjangkau desa-desa. Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme baru ini.
Awalnya pemerintah hanya berencana merevisi Peraturan Presiden terkait LPG 3 kg. Namun, setelah pembahasan, diputuskan untuk membuat regulasi baru yang lebih komprehensif.
Perbedaan mendasar adalah adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak membeli LPG 3 kg.
“Kalau sekarang nanti kita atur. Basis data dari BPS sudah bagus, sehingga kita bisa monitor dan mengawasi dengan lebih baik. Pertamina juga sudah pakai KTP, jadi sistemnya lebih terintegrasi,” tambah Laode.
Pemerintah akan membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. “Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi,” jelasnya.
Selain pembatasan, pemerintah juga mengubah sistem distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru yakni sub pangkalan.
“Bedanya dengan dulu, sekarang diatur sampai sub pangkalan. Jadi urutannya agen, pangkalan, sub pangkalan, lalu konsumen membeli di situ,” imbuh Laode.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan, dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat kecil.
Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat keadilan harga di seluruh daerah, sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi rumah tangga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program subsidi energi. (net/nur)
Editor : Nurista Purnamasari