RADAR SURABAYA - Misteri kematian tiga orang satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara awal Januari lalu, akhirnya terkuak setelah penyelidikan intensif.
Polisi memastikan bahwa ketiganya tewas akibat diracun oleh anak tengah keluarga, berinisial AS atau S, 22.
Kasus ini sempat menimbulkan kehebohan publik karena para korban ditemukan meninggal secara bersamaan di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi terdapat satu korban selamat, yakni AS sendiri.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Dari hasil autopsi, ditemukan cairan berwarna kecokelatan dengan bau menyengat di lambung korban.
“Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, melebihi batas toleransi, sehingga korban mati lemas,” ungkap Onkoseno, Jumat (6/2).
Motif pelaku pun terungkap. AS diduga menyimpan dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh sang ibu.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi,” jelas Onkoseno.
Dalam kasus ini, tiga korban tewas yakni sang ibu SS, 50, anak pertama AAL, 27, dan anak bungsu AAB, 13.
Mereka ditemukan oleh anak kedua, Dafi, yang baru pulang kerja pada Jumat (2/1). Saat kejadian, warga mendapati AS dalam kondisi sekarat dan segera membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.
Polisi melakukan serangkaian pemeriksaan toksikologi, bukti laboratorium, serta keterangan saksi-saksi untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya zat kimia berbahaya yang sengaja dimasukkan ke dalam tubuh para korban.
“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Onkoseno.
Setelah bukti-bukti dikumpulkan, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. “Hasil pengamatan kami, berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan, menetapkan Saudara S sebagai pelaku yang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tegas Onkoseno. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari