RADAR SURABAYA - Kasus pencabulan anak kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang remaja berinisial MMR, 15, warga Kecamatan Sukaluyu, ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli 10 anak di bawah umur dengan modus memberikan burung merpati sebagai iming-iming.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian pantat saat buang air besar kepada orang tuanya.
“Orang tua korban melaporkan pelaku yang masih satu kampung dan cukup dikenal anak-anak ke polisi. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berusia remaja itu,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP mengakui perbuatannya telah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Ia mengiming-imingi korban dengan burung merpati serta menawarkan untuk melatih burung mereka agar lebih jinak.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban jika menolak melayani perbuatan menyimpang tersebut.
Alexander menambahkan, jumlah korban mencapai 10 anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
“Korban terdiri dari tiga anak perempuan dan tujuh anak laki-laki, rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah pertama. Bahkan pelaku sendiri masih berstatus pelajar SMP,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun penjara.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut karena diduga ada korban lain yang belum melapor.
Alexander mengimbau keluarga korban segera membuat laporan resmi agar proses hukum berjalan maksimal.
“Tercatat beberapa korban merupakan anak perempuan. Pelaku selain melakukan sodomi juga melakukan pelecehan bahkan menyetubuhi korbannya,” tegas Alexander. (cnn/nur)
Editor : Nurista Purnamasari