Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Camat Kota Medan Gunakan Kartu Kredit Pemda Untuk Judol, Rungkad Rp 1,2 Miliar

Muhammad Firman Syah • Rabu, 28 Januari 2026 | 22:15 WIB
Eks Camat Medan, Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol.
Eks Camat Medan, Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol.

Radar Surabaya - Skandal serius mengguncang Pemerintah Kota Medan. Camat Kota Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diduga digunakan untuk judi online (judol).

Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik itu justru terseret praktik yang mencoreng integritas aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,2 miliar. Sanksi dijatuhkan tegas: pembebasan dari jabatan camat dan penurunan menjadi jabatan pelaksana, efektif terhitung sejak 23 Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Almuqarrom masuk kategori pelanggaran disiplin paling berat dalam aturan ASN.

“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena menyalahgunakan KKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dana tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” tegas Subhan.

Ironisnya, beberapa jam sebelum dicopot, Almuqarrom masih sempat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Camat Medan Maimun pada Jumat pagi (23/1). Dalam amanatnya, ia justru menekankan pentingnya kedisiplinan, kekompakan, dan peningkatan pelayanan publik pernyataan yang kini dinilai bertolak belakang dengan fakta yang terungkap.

Tak hanya itu, Almuqarrom juga masih memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medan Maimun sehari sebelumnya, di saat proses penjatuhan sanksi tengah berjalan.

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Eva Lucia Simamora yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Medan Maimun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses penanganan kasus berada di bawah kewenangan Inspektorat dan BKPSDM Kota Medan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. KKPD sejatinya merupakan instrumen pembayaran non-tunai untuk belanja APBD yang dirancang guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan keuangan daerah. Penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, terlebih judi online, dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi berujung pada konsekuensi hukum lanjutan.

Diketahui, Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pejabat eselon III Pemko Medan. Ia dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemerintah Kota Medan pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara. 

 

Editor : M Firman Syah
#dicopot #camat #judol #medan