Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perpres AI Diproyeksikan Segera Disahkan Presiden Awal 2026

Muhammad Firman Syah • Selasa, 27 Januari 2026 | 12:30 WIB

 

 

Regulasi kecerdasan buatan: pemerintah siapkan payung hukum AI nasional.
Regulasi kecerdasan buatan: pemerintah siapkan payung hukum AI nasional.


Radar Surabaya- Pemerintah menargetkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada awal 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum nasional untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan turunan yang akan menjadi fondasi kebijakan AI nasional. Aturan tersebut mencakup peta jalan pengembangan kecerdasan artifisial serta pedoman etika pemanfaatannya.

“Untuk industri teknologi baru telah disusun, jadi ada dua peraturan pemerintah, terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan juga etika kecerdasan artifisial. Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah dibuat pada tahun 2025, insya Allah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden di tahun 2026,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Komdigi, Senin (26/1).

Menurut Meutya, kehadiran regulasi AI menjadi krusial untuk memastikan pemanfaatan teknologi tersebut berjalan secara bertanggung jawab, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan industri digital nasional.

Pemerintah ingin memastikan pengembangan AI tidak hanya berorientasi pada kemajuan teknologi, tetapi juga memperhatikan aspek etika, keamanan, serta perlindungan masyarakat.

Perpres AI nantinya akan menjadi dasar kebijakan nasional dalam penggunaan kecerdasan buatan di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, industri digital, hingga layanan publik. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus arah strategis pengembangan AI di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah masih mematangkan substansi aturan sebelum diajukan untuk ditandatangani Presiden. (fid/fir)

 

Editor : M Firman Syah
#AI #perpres #Komdigi Indonesia