Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

DPD RI Susun DIM, Perlindungan Petani Makin Kuat

Mus Purmadani • Senin, 26 Januari 2026 | 19:03 WIB

Kunjungan kerja Komite II yang dipimpin Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu (DPD RI Sumatera Utara), Senin (26/1) dan diterima  oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,  Adhy Karyono.
Kunjungan kerja Komite II yang dipimpin Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu (DPD RI Sumatera Utara), Senin (26/1) dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Tingkatkan Perlindungan Petani, Komite II DPD RI Susun DIM di Jawa Timur

RADAR SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja penting ke Jawa Timur untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis DPD RI dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani Indonesia.

Kunjungan kerja Komite II yang dipimpin Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu (DPD RI Sumatera Utara), berlangsung pada Senin (26/1) dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Binaloka Adhikara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta Serikat Petani Indonesia.

Selain Ketua Komite II, hadir pula Wakil Ketua Komite II, La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara), serta anggota Komite II: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur),

Matias Heluka (Papua Pegunungan), Abdul Hamid (Riau), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Abdullah Manaray (Papua Barat), Sularso (Papua Selatan), Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah),

Hilmy Muhammad (Daerah Istimewa Yogyakarta), Nono Sampono (Maluku), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Andiara Aprilia Hikmat (Banten), dan Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan).

AA LaNyalla menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan memperkuat hak-hak petani,

meningkatkan akses pembiayaan, dan memperluas program pemberdayaan petani di seluruh Indonesia.
“Langkah ini penting agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata LaNyalla.

Penyusunan DIM ini diharapkan menjadi dasar penguatan regulasi sehingga kebijakan terkait pertanian dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani.(mus)

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#dpd ri #komite ii dpd ri #Adhy Karyono #AA LaNyalla Mahmud Mattalitti #petani indonesia