Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Korupsi Kuota Haji, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK

Lambertus Hurek • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:22 WIB

 

Menpora Dito Ariotedjo
Menpora Dito Ariotedjo

RADAR SURABAYA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya, di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu," kata Dito di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Dito mengaku memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum. "Iya, sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi hadir," ujarnya.

Ia juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. “Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun. Tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah itu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#korupsi kuota haji #dito ariotedjo #mantan menpora dito ariotedjo #gus yaqut #Fuad Hasan Masyhur