RADAR SURABAYA - Pemerintah memperketat seleksi calon petugas haji daerah (PHD) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia. Pengetatan ini dilakukan melalui seleksi Computer Assisted Test (CAT) yang resmi dibuka oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, Kamis (22/1), di Gedung Musdalifah Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Seleksi CAT PHD tahun ini digelar serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh 1.455 peserta. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 1.050 petugas yang akan bertugas mendampingi jamaah pada musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, peserta seleksi terdiri dari dua kategori utama, yakni petugas layanan umum dan petugas layanan kesehatan. Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan petugas yang terpilih benar-benar kompeten, profesional, serta siap melayani jamaah di tanah suci.
Menurutnya, pengetatan seleksi tahun ini secara khusus difokuskan pada aspek layanan kesehatan, menyusul masih seringnya terjadi persoalan kesehatan yang dialami jamaah haji di tanah suci.
"Kami memberikan perhatian khusus pada layanan kesehatan agar permasalahan kesehatan jamaah yang selama ini kerap terjadi tidak terulang kembali. Petugas kesehatan harus benar-benar siap, sigap, dan profesional," ujarnya.
Untuk wilayah Jawa Timur, kuota PHD sebenarnya mencapai 221 orang. Namun, jumlah pendaftar hanya 216 peserta, dan tidak semuanya akan otomatis diterima. Seluruh peserta tetap harus memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan layanan umum maupun kesehatan.
Selain kompetensi, pihaknya juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab para petugas selama menjalankan tugas di Tanah Suci. Irfan menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi petugas yang melanggar aturan.
"Petugas haji daerah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan akan dimintai pertanggungjawaban. Sanksinya tegas, bahkan bisa dipulangkan sebelum masa tugas berakhir," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan dan tindakan tegas akan diterapkan jika ada pelanggaran.
"Petugas harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. Kalau ada pelanggaran kita tindak. Bila perlu dipulangkan meski kegiatan masih berjalan," tegasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek