RADAR SURABAYA - Garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, resmi bergeser setelah adanya kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
Pergeseran sepanjang 23 kilometer ini membawa dampak teritorial berupa penambahan wilayah bagi Indonesia, sekaligus pengurangan di beberapa titik yang berimbas langsung pada lahan warga.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127 hektare, sementara Malaysia mendapatkan 4,9 hektare.
“Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Meski secara total Indonesia diuntungkan, Ossy menekankan adanya dampak sosial yang signifikan.
Beberapa lahan warga kini masuk ke yurisdiksi Malaysia, ditambah adanya kesepakatan buffer zone sepanjang 10 meter yang memperluas area terdampak.
Berdasarkan identifikasi, terdapat 51 orang terdampak dengan status kepemilikan beragam, mulai dari sertifikat resmi BPN hingga dokumen desa.
“Total luas lahan yang terdampak mencapai 6,1 hektare, tersebar di lima desa, dengan 63 bidang tanah yang sudah kami identifikasi,” tambahnya.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman, menegaskan bahwa reposisi batas negara ini merupakan hasil kesepakatan bilateral yang sudah lama dinegosiasikan.
Ia menyebutkan tiga desa di Kabupaten Nunukan, yakni Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas, sebagian wilayahnya kini masuk ke Malaysia.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 di Pulau Sebatik. Dampaknya, sebagian wilayah tiga desa di Nunukan masuk ke Malaysia,” ujarnya.
Namun, Makhruzi menekankan bahwa Indonesia juga mendapatkan keuntungan berupa tambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik.
“Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” katanya.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemda dan BNPP kini tengah melakukan verifikasi untuk langkah relokasi bagi warga terdampak.
Total ada 63 bidang tanah yang masuk ke wilayah Malaysia, termasuk 55 unit bangunan dan lebih dari 1.000 tanaman produktif.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan dampak sosial dan ekonomi akibat perubahan batas ini melalui koordinasi lintas sektor.
Ossy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan hak tanpa solusi.
“Kami akan bekerja sama dengan BNPP dan pemerintah daerah untuk memastikan relokasi atau kompensasi yang adil bagi warga terdampak,” ujarnya.
Perubahan batas di Pulau Sebatik bukanlah kasus tunggal. Indonesia dan Malaysia masih memiliki sejumlah Outstanding Boundary Problems (OBP) di Kalimantan Barat yang belum selesai.
Sementara itu, Makhruzi menyebut ada empat segmen OBP di sektor barat yang masih dalam tahap survei lapangan dan pembahasan SOP serta TOR. Hal ini menunjukkan bahwa diplomasi perbatasan masih menjadi pekerjaan panjang yang membutuhkan konsistensi dan kehati-hatian. (dtk/nur)
Editor : Nurista Purnamasari