RADAR SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi (MD) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp2,25 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah proyek pemerintah serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi Maidi terjadi sejak periode pertama menjabat sebagai
Wali Kota Madiun pada 2019–2024. Total gratifikasi mencapai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.
Selain itu, Maidi diduga menerima Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, ia juga diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua transfer rekening.
Terakhir, pada Januari 2026, STIKES Madiun menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.
“Uang tersebut diserahkan melalui RR, orang kepercayaan Maidi, melalui rekening atas nama CV SA,” jelas Asep seperti dikutip dari Antara. Bila dijumlahkan, total uang yang diduga dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
OTT dilakukan pada 19 Januari 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan tiga tersangka:
1. Maidi (MD) – Wali Kota Madiun
2. Rochim Ruhdiyanto (RR) – orang kepercayaan Maidi
3. Thariq Megah (TM) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun
KPK juga mengungkap dua klaster kasus:
Klaster pemerasan, melibatkan Maidi dan RR.
Klaster gratifikasi, melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Kasus ini menegaskan kembali fokus KPK terhadap praktik korupsi di pemerintahan daerah, terutama terkait proyek pemerintah dan dana CSR.
Dampak Kasus dan Perhatian Publik
OTT terhadap Maidi menjadi perhatian nasional karena kasus ini melibatkan pejabat publik di tingkat kota.
Praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan proyek pemerintah serta izin usaha menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan