Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tembok Mutiara Regency–Mutiara City Tetap Dibongkar, Pemkab Sidoarjo Minta Warga Gugat ke PTUN

Diky Putra Sansiri • Selasa, 20 Januari 2026 | 15:48 WIB

 

BUTUH SOLUSI: Petugas Satpol PP Sidoarjo pernah berupaya meruntuhkan tembok Mutiara Regency–Mutiara City beberapa waktu lalu namun gagal.
BUTUH SOLUSI: Petugas Satpol PP Sidoarjo pernah berupaya meruntuhkan tembok Mutiara Regency–Mutiara City beberapa waktu lalu namun gagal.

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City tetap akan dilaksanakan. Penolakan warga disebut tidak menghentikan kebijakan tersebut karena pemerintah daerah menilai langkah itu telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Pembongkaran tembok yang berada di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati itu direncanakan untuk membuka kembali akses jalan antarperumahan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurai kemacetan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga sekitar.

Baca Juga: Berkas OTT Empat Kades di Tulangan Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Kejaksaan Lakukan Penahanan

Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan, menepis klaim kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency yang menyebut pemerintah daerah telah melampaui batas waktu 10 hari tanpa memberikan jawaban atas keberatan warga.

“Dasar aturan yang digunakan bukan lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, melainkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jadi, dalil mengenai batas waktu 10 hari itu tidak relevan,” tegas Komang Rai, Selasa (20/1).

Baca Juga: Satu Rumah Warga Sepanjang Taman Sidoarjo Ambruk Diterjang Angin Puting Beliung

Komang menegaskan, apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap kebijakan pembongkaran tembok tersebut, maka jalur hukum yang dapat ditempuh adalah melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Silakan ajukan gugatan ke PTUN agar ada putusan hukum yang resmi dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hasil, Panen Lele Jadi Bukti Pembinaan Warga Binaan di Lapas Sidoarjo Berjalan Baik

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M Bachruni Aryawan. Ia memastikan pembukaan akses jalan tetap akan dilakukan karena status aset jalan tersebut telah sah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.

“Akses jalan itu akan kami buka karena sudah ada dasar hukum yang jelas dan asetnya telah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo,” katanya.

Menurut Bachruni, pembukaan akses jalan mengacu pada sejumlah dokumen hukum dan administratif, mulai dari surat penyerahan aset tahun 2017, surat dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, hingga hasil pembahasan analisis dampak lalu lintas (andalalin) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga mempertimbangkan berbagai pengaduan warga Desa Jati dan Banjarbendo yang selama ini terdampak kemacetan akibat tertutupnya akses jalan tersebut. Kesepakatan Forkopimda Sidoarjo pun disebut turut menguatkan rencana integrasi akses antarperumahan.

“Jika itu aset pemerintah, maka tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu, baik perorangan maupun kelompok. Pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, Pemkab Sidoarjo menyerahkan penanganannya kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, upaya pembongkaran tembok sempat dilakukan pada 30 Desember 2025 dengan melibatkan personel gabungan dari Dinas P2CKTR, Satpol PP, kepolisian, dan TNI. Namun, aksi tersebut terhenti setelah mendapat penolakan langsung dari warga Perumahan Mutiara Regency.

Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno, tetap bersikukuh bahwa keberatan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Keberatan yang kami ajukan terhadap keputusan dan tindakan Pemkab Sidoarjo terkait rencana pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City telah dikabulkan secara hukum,” pungkasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pemkab #tembok #satpol pp #ptun #sidoarjo #perumahan